20 April 2024

Bursa Kerja Khusus

Bursa Kerja Khusus adalah Bursa Kerja di Satuan Pendidikan Menengah, di Satuan Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pelatihan yang melakukan kegiatan memberikan informasi Pasar kerja, Pendaftaran Pencari Kerja, memberi Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan serta Penyaluran dan Penempatan Pencari Kerja

Volume penempatan kerja tumbuh menjadi semakin besar sehingga mengakibatkan terjadinya pertambahan dan perubahan macam jabatan dengan segala persyaratan, sedang latihan tidak dapat secara cepat mengikuti perubahan tersebut.
Kesulitan Pencari Kerja untuk dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kwalifikasi yang dimilikinya, demikian juga Pengguna Tenaga Kerja mengalami kesulitan untuk mendapatkan Tenaga Kerja yang sesuai dengan kwalifikasi yang dibutuhkannya.

LANDASAN

  1. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja;
  2. Undang-undang No. 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenaga kerjaan di perusahaan;
  3. Keputusan Presiden RI No. 4 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan
  4. Keputusan Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/94 tentang penempatan tenaga kerja di dalam dan di luar negeri;
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 207/Men/90 tentang system antar kerja;
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-44?Men/94 tentang petunjuk pelaksanan penempatan Tenaga kerja di dalam dan ke luar negari;
  7. Kepusan menteri Tenaga Kerja No. Kep-28/Men/94 tentang tata kerja dan struktur organisasi Departemen Pendidikan dan Struktur Organisasi Departemen Tenaga Kerja;
  8. Perjanjian kerjasama antara Departemen Pendidkan dan Kebudayaan dan Departemen Tenaga Kerja No. 076/V/1993 dan Kep. 215/Men/93 tentang pembentukan Bursa Kerja dan pemanduan. Penyelenggara Bursa Kerja di satuan Pendidikan Tinggi;
  9. Keputusan bersama direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Departemen Tenaga Kerja No. 009/C/Kep/U1994 dan No. Kep.02/Bp./1994 tentang pembentukan Bursa Kerja di satuan Pendidkan Menegah Pemanduan Penyelengaraan Bursa Kerja.

TUJUAN PENDIRIAN BKK

  1. Memberikan pelayanan informasi ketenagakerjaan kepada pelajar/siswa dan alumni yang akan memasuki lapangan kerja
  2. Membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta, termasuk dunia usaha dan alumni dalam pengadaan informasi ketenagakerjaan termasuk informasi tentang latihan kerja dan penyalurannya sebagai tenaga kerja
  3. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan rekruitmen dan seleksi calon tenaga kerja /karyawan atas permitaan bantuan baik dari Depnaker/Lembaga Pemrintah atau Swasta atas bimbingan Departemen Tenaga Kerja
  4. Membina hubungan dengan alumni yang telah bekerja dan berhasil dalam bidang usaha dari almamternya yang memerlukan pekerjaan
  5. Membantu usaha pengembangan dan penyempurnakan program Pendidikan dan memperhatikan tuntutan lapangan kerja serta meningkatkan peran tenaga pengajar dalam Pembina karir siswa/pelajar dan alumni.

JASA PELAYANAN
a. Memberikan informasi lowongan pekerjaan ataupun pelatihan keterampilan.
b. Memberikan pelayanan kepada pihak-pihak yang bersedia memberi peluang kerja
c. Menyalurkan alumni peminat melalui program Bursa Kerja Khusus ( BKK )