24 April 2024

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang melanda hampir seluruh negara di dunia tidak kunjung usai hingga saat ini. Pandemi COVID-19 ini sangat berimbas pada sektor ekonomi yang semakin hari semakin lemah. Tidak hanya pada sektor ekonomi, pandemi COVID-19 ini juga berimbas pada sektor pendidikan. Kehadiran COVID-19 melarang beberapa orang untuk berkumpul dalam suatu ruangan atau kawasan yang secara otomatis menyebabkan terganggu nya proses kegiatan pembelajaran di sekolah maupun instansi Pendidikan lainnya.

COVID-19 menghalangi para siswa dan tenaga pendidik untuk bertemu, berinteraksi, dan belajar selayaknya situasi normal, namun pada kenyataannya proses belajar mengajar dalam ranah pendidikan tetaplah harus terus berlanjut. Pemerintah terus berpikir untuk mencari cara agar kegiatan belajar mengajar dapat tetap berjalan sesuai rencana ditengah pandemi COVID-19 yang tidak kunjung usai hingga saat ini. Pemikiran pemerintah yang sudah dirancang hingga matang tersebut menghasilkan solusi ‘Pembelajaran Jarak Jauh’ atau yang biasa disingkat dengan ‘PJJ’.

Pengertian metode Pembelajaran Jarak Jauh menurut para ahli :

*Dohmen, 1967, Suatu bentuk pembelajaran mandiri yang terorganisasi secara sistematis di mana konseling, penyajian materi pembelajaran, dan penyeliaan dan pemantauan keberhasilan belajar siswa dilakukan oleh sekelompok tenaga pengajar yang memiliki tanggung jawab yang saling berbeda. Pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh dengan menggunakan bantuan media. Kebalikan dari sistem pendidikan jarak jauh adalah pendidikan langsung atau tatap muka, suatu sistem pembelajaran yang terjadi karena adanya kontak langsung antara tenaga pengajar dan siswa

*Mac Kenzie, Christensen, & Rigby, 1968, Suatu metode pembelajaran yang menggunakan korespondensi sebagai alat komunikasi antara tenaga pengajar dan siswa ditambah adanya interaksi antar siswa di dalam proses pembelajaran.

*Law, 1971, Sistem pendidikan yang tidak mempersyaratkan adanya tenaga pengajar di tempat seseorang belajar namun memungkinkan adanya pertemuan-pertemuan antara tenaga pengajar dan siswa pada waktu-waktu tertentu.

Jika diambil kesimpulan, PJJ merupakan metode pembelajaran modern yang bergantung pada teknologi. Dalam pelaksanaan PJJ, para siswa dan guru tidak diwajibkan berada pada satu ruangan tertentu (contoh : di sekolah atau di kampus). Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara online menggunakan jaringan internet dan beberapa perangkat berupa alat elektronik seperti smartphone, laptop, tablet, dsb. Selama masa pandemi COVID-19 ini, para siswa dan guru melakukan proses belajar mengajar di tempat yang terpisah dikarenakan COVID-19 melarang kita untuk berkerumun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *